PERUSAHAAN
KOPERASI
Bung
Hatta mengemukakan gagasannya tentang ekonomi Indonesia dimasa datang pada
konferensi ekonomi yang diadakan pada tanggal 03 Pebruari 1946 di Jogjakarta.
Salah satu pernyataan beliau yang sangat menarik adalah peranan perusahaan
koperasi yang dapat berusaha diatas tanah milik masyarakat yang dipinjamkan
kepada koperasi.
Isi
masalahnya menggambarkan tentang pengembangan koperasi ke arah skala usaha yang
besar, bahkan sampai dalam bentuk industri, koperasi sebagai perusahaan harus
memperoleh perhatian sebab yang menentukan mati hidupnya adalah kelancaran
jalannya usaha.
Koperasi
sebagai badan usaha harus tetap memelihara watak sosialnya yang telah ada sejak
lahir. Dengan demikian, apakah harus ada perbedaan antara koperasi disatu pihak
dengan bentuk badan usaha yang lain , dilain pihak dalam menjalankan usahanya
penulis berpendapat perlu ada perbedaan-perbedaannya terletak khusus pada latar
belakangnya sehingga dalam prakteknya tampak dengan nyata perbedaannya.
Koperasi
sebagai badan usaha mempunyai karakter tersendiri, karakter khusus yang
dimiliki koperasi inilah yang membedakan koperasi dengan bentuk badan usaha
lain dalam menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, banyak orang
berpendapat bahwa dengan karakter itu koperasi tidak akan dapat mencapai
kemajuan di bidang ekonomi jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain.
Disamping
itu banyak pula yang menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kenyataan sebab
banyak pula koperasi yang berhasil dalam prakteknya. Perbedaan utama antara
koperasi dengan jenis badan usaha lain sebenarnya dapat dilihat dari pengaruh
proses kegiatan usaha yang dijalankan dapat dikelompokkan kedalam beberapa hal
sebagai berikut :
Uraian
|
Koperasi
|
Bukan Koperasi
|
1.
|
Tujuan Usaha
|
1.
|
Memberikan
pelayanan
|
1.
|
Mencari keuntungan
sebanyak mungkin
|
2.
|
Usaha
|
2.
|
Ditujuksn anggota
dan umum
|
2.
|
Ditujukan kepada
umum
|
3.
|
Kekuasaan tertinggi
dlm menentukan kebijaksanaan usaha
|
3.
|
Ada pada anggota sesuai
dengan RAT, satu orang satu suara
|
3.
|
Ada pd pemegang
saham atas dasar besarnya modal
|
4.
|
Modal usaha
|
4.
|
Terutama diperoleh
dari anggota dalam bentuk simpanan
|
4.
|
Diperoleh dari
orang-orang dengan cara menjual saham
|
5.
|
Pembagian SHU
|
5.
|
Didasarkan pada
jasa anggota
|
5.
|
Didasarkan pada
modal yang disetor.
|
6.
|
Ketatalaksanaan
usaha
|
6.
|
terbuka
|
6.
|
Terbatas pada
orang-orang tertentu atau tertutup
|
7.
|
Dasar keyakinan
usaha
|
7.
|
Kekuatan sendiri
|
7.
|
Kekuatan modal dan
pasar
|
8.
|
Kemanfaatan usaha
|
8.
|
Anggota & masyarakat
|
8.
|
Pemilik modal dan
masyarakat
|
9.
|
Sikap thd pasar
|
9.
|
Koordinasi thd
sesama koperasi
|
9.
|
Persaingan murni
|
Pada
tabel di atas terlihat bahwa koperasi sebagai badan usaha pada prakteknya juga
melaksanakan hal-hal yang sama seperti yang dilakukan oleh badan usaha lain,
seperti tujuan, pembagian SHU dan lain – lain. Meskipun demikian, wataknya
berbeda dengan badan usaha lain.
Perbedaan
karakter yang ada tidak dijalankan secara kaku melainkan banyak yang melalui
pertimbangan praktis sehingga timbul istilah Quasi Koperasi, Semi Koperasi,
Koperasi Semu dan berbagai istilah lainnya. Banyak yang berpendapat bahwa
koperasi tidak akan maju jika usahanya dijalankan menurut aturan yang bersifat
kaku karena dunia usaha modern menghendaki sikap yang lentur (fleksibel). Jadi
koperasi harus dapat menerima teknologi baru sesuai dengan sendi dasar koperasi
yang dinamis agar kegiatan usahanya dapat maju.
Karakter Pasar
Semua bentuk pasar yang dihadapi
koperasi sebagai badan usaha memiliki karakter pasar tersendiri yang dimaksud
dengan pasar adalah tempat pertemuan
antara para penjual barang dan jasa dengan para pembeli atau yang membutuhkan
dimana terjadi komunikasi dengan maksud melakukan jual beli. Pengertian
pasar seperti ini akan terjadi penguasaan pasar oleh penjual atau oleh pembeli.
Bada beberapa jenis pasar, yaitu :
1.
Persaingan bebas
2.
Persaingan monopolistik
3.
Persaingan oligopolistik, dan
4.
Monopoli.
Pada
tabel dibawah ini dapat dilihat bahwa masing – masing pasar memiliki karakter
sendiri – sendiri
Jenis Pasar
|
Penjual
|
Jenis Produk yang
dijual
|
Tujuan Usaha
|
Keterangan
|
Persaingan Sempurna
|
Banyak
|
Serba sama/hampir mirip
|
bebas
|
Saling membunuh
|
Persaingan monopolistik
|
banyak
|
Ada semacam kekhususan
|
bebas
|
|
Persaingan oligopoli
|
beberapa
|
Agak sama/ada kesamaan
|
Sebagian dibatasi
|
|
monopoli
|
satu
|
unik
|
dibatasi
|
|
1. Persaingan Murni
Di Indonesia, koperasi selalu bersaing dengan berbagai
bentuk badan usaha lain dalam pemasaran barang-barang yang ditawarkan dipasar
sebab pada dasarnya pasar di Indonesia adalah persaingan murni. Oleh sebab itu,
kekuatan koperasi sebagai badan usaha sangat menentukan.
Dalam persaingan murni, hukum penawaran dan permintaan
berlaku secara tajam, karena jumlah penjual yang menawarkan barangnya banyak.
Penjual yang satu menjadi saingan bagi penjual yang lainnyauntuk barang yang
sama atau hampir sama, contoh hasil – hasil pertanian.
Koperasi sebagai badan usaha jika memasuki pasar
persaingan bebas sebagai pendatang baru selalu diterima tanpa ada kekuatan yang
menghalangi, akan tetapi dalam hal penjualan komoditi yang ditawarkannya kepada
pembeli sangat tergantung pada kekuatan atau daya saingnya terhadap badan usaha
lain.
Koperasi sebagai kekuatan baru harus mampu
memperlihatkan diri dalam persaingan yang dihadapinya, kekuatan bersaing
tersebut dapat di bentuk oleh koperasi dengan mengadakan penelitian tentang
pasar, memasang iklan, dan dengan berbagai bentuk promosinya.
Seperti kita ketahui, hukum permintaan dan penawaran
merupakan tangan yang tidak kentara mengendalikan harga produksi yang
ditawarkan ke pasar untuk memahami hal itu perhatikanlah gambar tentang harga
keseimbangan (equillibrium price) yang terdapat di bawah ini, harga
keseimbangan adalah harga yang terbentuk sebagai pertemuan antara penawaran dan
permintaan.
2.
Persaingan
Monopolistik
Didalam masyarakat, persaingan murni hanya terjadi pada
barang-barang yang diproduksinya banyak dan hasilnyapun sulit dibedakan antara
yang satu dengan yang lain, pada hasil – hasil pertanian persaingan murni
sering terjadi. Bagi barang – barang yang dihasilkan pabrik terjadi semacam
persaingan karena merk dagang membawa wataknya sendiri – sendiri. Merk tertentu
dari suatu jenis barang lebih laku dari pada merk lainnya walaupun bahannya
sama, mungkin saja sebagai akibat promosi atau pengalaman konsumen yang
ternyata memuaskannya.
Ada 3 kemungkinan bagi koperasi dalam menghadapi pasar
yang terjadi persaingan monopolistik, yaitu :
a. Kemungkinan
Pertama
Koperasi dapat memasuki pasar apabila hasil pengamatan
ternyata harga masih berada di atas jumlah biaya total rata-rata per unit
produksi, untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
ATC adalah biaya total rata-rata per unit sedangkan P
adalah harga. Keadaan ini berarti jika koperasi berproduksi terus masih
menguntungkan sampai harga turun pada P2. Kalau harga sudah pada titik P2
koperasi harus memperhatikan pasar sebab apabila harga turun sedikit lagi dari
titik tersebut koperasi akan rugi apabila terus menjual barangnya.
b. Kemungkinan
Kedua
Koperasi akan mengalami kerugian apabila biaya total
rata-rata per unit produksi lebih tinggi dari harga di pasar seperti di lihat
pada gambar berikut :
Pertemuan antara MR dengan MC kalau ditarik terus akan
memotong permintaan sehingga terjadi harga. Harga ini berada di bawah total
rata-rata per unit produksi (ATC). Kalau dalam keadaan seperti ini koperasi
masih terus beroperasi, koperasi akan mengalami kerugian yang cukup besar.
c. Kemungkinan
Ketiga
Adalah kapan koperasi memasuki pasar yang
mengharuskannya mempertahankan tingkat efisiensi usahanya, hal ini baru dapat dilakukan
koperasi apabila besarnya biaya total rata-rata sama dengan penawaran harga
yang terjadi. Jadi pada saat inilah koperasi harus menjalankan usahanya dengan
lebih efisien lagi untuk dapat menguasai pasar. Apabila terjadi kekeliruan
sedikit saja dalam perhitungan, biaya total rata-rata per unit akan bertambah
sehingga mengakibatkan koperasi mengalami kerugian.
3. Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya barang jenis
tertentu saja yang ditawarkan oleh sejumlah kecil perusahaan atau produsen. Produsen
atau penghasil barang baru dari jenis yang sama sulit memasuki pasar, antara
lain sebabnya adalah sebagai berikut :
a. Hak
paten yang dimiliki oleh produsen yang bersangkutan, misalnya semen.
b. Memerlukan
modal besar agar dapat memproduksi jenis barang yang sama dengan yang telah
beredar di pasaran, misalnya produksi baja.
c. Adanya
semacam pagar yang didirikan oleh industri itu sendiri sehingga produsen yang
lain tidak dapat memasuki pasar.
Perubahan harga yang ditimbulkan oleh pesaing harus
diikuti oleh koperasi sebab kalau tidak diikuti jumlah barang yang dijual oleh
pesaing di pasar akan meningkat, jadi faktor harga harus diperhatikan benar,
jika koperasi ingin memasuki pasar yang oligopoli sebab semua penawarannya
adalah semacam dengan pasar yang monopolistik.