Minggu, 11 September 2011

MATA KULIAH PENGANTAR BISNIS


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
 EKONOMI PERUSAHAAN

A.       Pendahuluan
Dalam The Collins English Dictionary, bisnis didefinisikan sebagai profesional operation : purchase and sale of goods and services

B.       Definisi Bisnis/Perusahaan
Menurut David J. Rachman dan Michael, dalam bukunya business today, bisnis adalah all the work involved in providing people with goods & services for a profit (segala kegiatan yang ditujukan untuk penciptaan dan penyediaan barang serta jasa dengan maksud mendapatkan keuntungan).
Menurut Hughes and Kapoor dalam bukunya business, bisnis adalah is the organized effort of individuals to procedure and self for a profit, the goods and several that satisfy society needs. The general term business refers to all such effort within the society or within and industry (sesuatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan, menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat).
Menurut Basu S. Dan Ibnu S. Dalam bukunya pengantar bisnis modern, bisnis/perusahaan adalah unit kegiatan ekonomi yang diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang dan jasa atau produk bagi masyarakat dengan motif memperoleh laba.
Jadi bisnis adalah suatu kegiatan yang terorganisir mengelola faktor-faktor produksi yang terdiri dari manusia, uang material dan metode dalam rangka menciptakan dan atau menyediakan barang serta jasa guna memenuhi kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) masyarakat untuk mendapat keuntungan (profitmotiv)                         (Junaidi S; 1996 : 2)


C.   Prinsip Ekonomi Dalam Kegiatan Perusahaan
Faktor-faktor produksi atau sumber-sumber ekonomi dapat dikelompokkan :
1.     Faktor produksi alam (material atau bahan baku)
2.     Faktor produksi manusia (tenaga kerja)
3.     Faktor produksi modal (dana, mesin, gedung dan lain-lain)
4.     Faktor produksi manajemen (keahlian pengelola)
5.     Faktor produksi lingkungan (sosial dan budaya)
Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan tertentu, diharapkan bisa diperoleh hasil atau keuntungan yang maksimum.

D.   Bisnis Sebagai Suatu Sistem
Sistem perusahaan akan mengatur :
1.     Arah tujuan perusahaan
2.     Struktur organisasi perusahaan
3.     Deskripsi tugas
4.     Peraturan tentang hak dan kewajiban karyawan
5.     Sistem bonus, komisi penjualan, penghargaan dan hukuman terhadap pelanggaran (reward and punishment)

Sifat-sifat sistem organisasi bisnis :
1.     Kompleks, dalam perusahaan terhadap unit-unit dan sub unit yang saling berhubungan.
2.     Sebagai suatu kesatuan atau unit. Dalam perusahaan terdapat unit-unit dan sub unit yang merupakan satu kesatuan dalam mencapai tujuan perusahaan.
3.     Berjenis-jenis. Perusahaan membuat berjenis-jeins produk dengan maksud untuk saling menutupi keuntungan terhadap pruduk yang lain.
4.     Sifatnya saling bergantung, perusahaan akan tergantung terhadap perusahaan yang menjadi supplier bahan mentahnya.
5.     Sifat dinamis, Agar perusahaan tetap survive atau hidup berkembang maka harus menyesuaikan diri terhadap perubahan baik dari internal(karyawan, bahan mentah, metode) maupun eksternal (kebijakan pemerintah, jml penduduk, teknologi).

E.    Maksud & Tujuan Bisnis
Maksud dan tujuan bisnis berkaitan dengan faktor-faktor beikut :
1.     Pemenuhan kebutuhan & keinginan konsumen
2.     Keuntungan usaha
3.     Pertumbuhan & perkembangan yang berkelanjutan
4.     Mengatasi berbagai risiko
5.     Tanggung jawab sosial

F.    Jenis-Jenis Bisnis
1.     Bisnis ekstraktif  adalah bisnis yang bergerak dalam jenis kegiatan pertambahan atau menggali bahan-bahan tambang yang terkandung di dalam perut bumi.
2.     Bisnis Agraris adalah  bisnis yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan.
3.     Bisnis Industri adalah bisnis yang bergerak dibidang manufacturing.
4.     Bisnis Jasa adalah bisnis yang bergerak dalam bidang jasa yang menghasilkan produk-produk yang berujud.

G.   Pihak-Pihak Dalam Pengelolaan Bisnis
SDM dapat diklasifikasikan dalam 4 kategori, yaitu :
1.   Pemilik modal (pemegang saham)
2.   Manajer (direksi)
3.   Tenaga kerja (pegawai)
4.   Konsumen (nasabah/pembeli)

H.   Perbedaan Perusahaan dengan Lembaga Sosial
Perusahaan atau organisasi bisnis lebih menekankan pada tujuan profit atau keuntungan, karena dengan keuntungan itu organisasi bisnis dapat mempertahankan kelangsungan operasinya.
Lembaga sosial lebih berorientasi pada tujuan nilai sosial dengan lebih menekankan kegiatan pelayanan pada kelompok masyarakat.


LOKASI PERUSAHAAN

Jenis Lokasi Perusahaan
Ada 4 (empat) jenis lokasi perusahaan :
1.   Lokasi perusahaan yang terikat pada alam, ditentukan oleh sumber-sumber alam yang menjadi bahan bakunya, contohnya pertanian, pertambangan, kehutanan, perikanan dll.
2.   Lokasi perusahaan berdasarkan sejarah, letak perusahaan ini berkaitan dengan sejarah ditempat lokasi tersebut contohnya batik, kerajinan memahat di Bali dan Irian Jaya (suku asmat).
3.   Lokasi perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah, ini berkaitan dengan aktifitas perusahaan tersebut agar tidak mengganggu masyarakat sekitarnya contohnya pabrik amunisi senjata, KIM, pembangkit tenaga nuklir dll.
4.   Lokasi perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, pada umumnya jenis perusahaan yang bersifat industri, adapun faktor-faktor itu antara lain :
-      Dekat dengan bahan baku
-      Dekat dengan pasar
-      Dekat dengan penyediaan tenaga kerja
-      Dekat dengan penyediaan tenaga/energi
-      Iklim
-      Ongkos tranpor
-      Besarnya suplai modal
Cara Penentuan Lokasi Perusahaan
Ada 2 macam  : 1.  Cara kualitatif
1.    Cara kuantitatif
Variabel Yang Dipertimbangkan Sebelum Pemilihan Lokasi
a.   Ketersediaan bahan baku.
b.   Letak pasar yang dituju.
c.   Tenaga listrik dan air
d.   Ketersediaan tenaga kerja
e.   Fasilitas transportasi

PENDIRIAN BADAN USAHA
Alasan mendirikan badan usaha :
1.    Kelangsungan hidup
2.    Berkembang atau bertumbuh
3.    Bebas tidak terikat
4.    Dorongan sosial
5.    Mendapat kekuasaan
6.    Menciptakan lapangan kerja
7.    Lain-lain
Masalah dalam pendirian badan usaha :
-       Pemasangan barang dan jasa
-       Penentuan harga barang dan jasa
-       Pembelian (sebelum dan sesudah perusahaan berjalan)
-       Penentuan kebutuhan sumber daya manusia (SDM)
-       Organisasi intern
-       Keuangan perusahaan
-       Jenis pemilikan badan usaha
















BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN

Faktor yang diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan :
-    Jumlah modal yang dimiliki dan kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
-    Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
-    Rencana pembagian laba
-    Resiko yang dapat ditanggung
-    Rencana penentuan tanggung jawab

Beberapa bentuk perusahaan :
1.  Usaha perseorangan
Suatu kegiatan usaha yang modal dan semua resiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha ditanggungjawabi oleh seseorang.

Kelebihan/kebaikan
Kekurangan/keburukan
-    Seluruh laba menjadi miliknya

-    Kebebasan dan fleksibilitas (dalam pengambilan keputusan lebih cepat dalam kesempatan yang pendek)


-    Lebih mudah memperoleh kredit, karena manajemen tunggal dan pengawasan lebih mudah
-    Sifat kerahasiaan (tidak memerlukan laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.

-Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
-Kesulitan dalam manajemen dikarenakan manajemen tunggal, segala sesuatu keputusan dipegang oleh seorang pemimpin.

-Kelangsungan usaha kurang terjamin


-Kurangnya kesempatan pada para karyawan karena tidak ada jenjang karier.


2.   Badan Usaha Milik Swasta
2.a.  Firma    :  suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antar 2 orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas
Keuntungan
Kekurangan
Jumlah modal relatif lebih besar sehingga mudah untuk memperluas usahanya
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
Lebih mudah mendapat kredit karena kemampuan keuangan yang besar
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian maka masa depan tidak menentu.
Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para anggotanya
Kerugian yang dilakukan oleh seseorang harus ditanggung bersama oleh anggota lain.

2.b.  Perseroan Komanditer /Commanditaire Vennotschaap(CV)
Adalah suatu bentuk badan usaha dimana salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
Dalam CV terdapat 2 anggota, yang juga disebut sekutu atau partner, yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner), anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam CV
b.    Sekutu terbatas (limited partner), anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Disamping sekutu tsb diatas, ada lg sekutu lainnya :
a.    Sekutu diam (silent partner)
Tidak ikut aktif tetapi diketahui sebagai anggota CV, contoh : penasehat
b.    Sekutu rahasia (secret partner)
Aktif dalam perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka anggota CV, contoh : pengurus
c.     Sekutu dormant (dormant partner)
Seseorang yang tidak aktif peranannya didalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota, contoh komisaris
d.    Sekutu nominal (nominal partner)
Bukan anggota perusahaan tetapi memberi masukan dan saran , contoh : konsultan

Keuntungan
Kekurangan
Modal yang dikumpulkan lebih besar
Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
Mudah memperoleh kredit
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
Kemampuan manajemen lebih besar
Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
Pendiriannya mudah


2.c.  Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas disempurnakan UU no.1 Th 1995. PT juga disebut NV (Naamloze Vennootschaap); Ingrris menamakan Company Limited by Share (Co.Ltd); Jerman,Austria dan Swiss menyebut Aktiengesell schaft (AG); Perancis di sebut Societe anonyme
Definisi : merupakan suatu badan usaha hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Saham yang dikeluarkan dapat digolongkan menjadi 2 jenis saham :
-    Saham biasa (command stock)
-    Saham istimewa (prefered stock)
Struktur organisasi PT, antara lain :
1.    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
-    Dilakukan dilakukan setahun sekali atau selambat-selambatnya 6 bulan sesudah tahun buku ybs.
-    Keputusan rapat diambil suara terbanyak
-    Apabila salah satu anggota tidak dapat hadir, suara dapat diwakilkan (disebut : proxy)
2.    Komisaris
-    Mempunyai wewenang memberhentikan direksi
-    Diangkat dan diberhentikan oleh pemegang saham
3.    Dewan Direktur (Board of Directors)
-    Dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
-    Tugas2x dan kewajiban dari dewan direktur : mengurus harta kekayaan perseroan, mengemudikan usaha-usaha perseroan, mewakili perseroan di dlm dan diluar pengadilan.

Keuntungan
Kekurangan
Tanggung jawab yang tak terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
Mrpkan subyek pajak tersendiri, deviden para pemegang saham kena pajak lg sebagai pajak pendapatan
Kontinuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Ongkos pembentukannya relatif tinggi
Mudah untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha.
Kurangnya rahasia perusahaan, karena harus dilaporkan kepada pemegang saham
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien



Macam-macam Perseroan Terbatas :
1.   PT. Tertutup
Saham hanya dimiliki oleh orang2x tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
2.   PT. Terbuka
Sahamnya boleh dimiliki setiap orang
3.   PT. Kosong
PT sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal nama saja, karena masih terdaftar pt ini dapat dijual untuk usaha lagi
4.   PT. Asing
PT yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
5.   PT. Domestik
Menjalankan usahanya dan berada di dalam negeri dan mengikuti peraturan-peraturan pemerintah setempat.
6.   PT. Perseorangan
Dikeluarkan saham2x untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu orang.

3.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Fungsinya    :  -  Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan sektor swasta atau koperasi.
-  Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan penerimaan bukan pajak.
-  memberikan bimbingan pada sektor swasta khususnya ekonomi lemah dan koperasi.

Usaha-usaha yang dikelola oleh negara :
-      Jenis-jenis usaha yang vital yang memiliki peranan bagi perekonomian negara.(minyak bumi, gas, tambang)
-      Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (telekomunikasi,gas, minyak, air)
Jenis-Jenis BUMN
1.  Perusahaan Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Dasar hukumnya :
a.   Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Des 1967
b.   Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1969
c.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.12 tahun 1969
Menurut instruksi Presiden Republik Indonesia no 17 th 1967, ciri-ciri pokok Persero :
-  Makna usaha mencari keuntungan
-  status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk PT
-  Hubungan2x usaha diatur menurut hukum perdata
-  modal seluruhnya atau sebagian mrpkan milik pemerintah dari kekayaan yang dipisahkan.
-  tidak memakai fasilitas-fasilitas negara
-  pimpinan dipegang oleh Direksi
-  karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta murni
-  peranan pemerintah sebagai pemegang saham
Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 12 th 1969 bahwa perusahaan negara dapat dialihkan menjadi persero apabila telah memenuhi persyaratan :
- telah melakukan penyehatan
-  Telah menyusun rencana dan rugi laba sampai dijadikan sebagai persero.
-  telah melunasi semua hutang2xnya kepada Kas Umum Negara.
-  ada usaha baik mengembangkan usahanya tanpa rug





2.  Perusahaan Negara Umum (Perum)
-   bertujuan mencari keuntungan tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
-   struktur organisasi sama dengan perusahaan2x umum lainnya.(contoh perum :Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi. Perumka, Perum Damri, Perumtel)
-   Inpres RI no 17 tgl 28 Desember 1967 , kegiatannya ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabakan prinsip2x efisiensi.
-   Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain.

3.  Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
-   kegiatan utama ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segi efisiensi.
-   memiliki fasilitas2x negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
-   hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik
-   karyawan berstatus pegawai negeri.

4.  Perusahaan Daerah
-   perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
-   bertujuan mencari keuntungan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

5.  Yayasan
-       Tujuannya bukan untuk mencari keuntungan tetapi  menitikberatkan pada usaha-usaha sosial.





K O P E R A S I
Berdasarkan UU Pokok Koperasi No 12 th 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Fungsi koperasi :
-      Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
-      Alat pendemokrasian ekonomi nasional
-      Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
-      Alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Modal didapat dari sumber :
1.   Anggota Koperasi    =         a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela

2.   Pinjaman, didapat dari anggota
3.   Hasil Usaha
4.   Penanaman Modal
Jenis Koperasi :
1.   Koperasi Produksi, bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama
2.   Koperasi Konsumsi, kegiatannya penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen
3.   Koperasi Kredit, beroperasi dibidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.
4.   Koperasi Serba Usaha, koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam
5.   Koperasi Jasa, bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan bagi para anggota.
Organisasi Koperasi :
1.   Koperasi Primer, suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil (KUD,KPN,KPBI)
2.   Koperasi Pusat, terdiri atas paling sedikit 2 koperasi primer yang sudah berbadan hukum (PUSKUD,PKPN,PKBI)
3.   Gabungan Koperasi, merupakan sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit 3 Pusat Koperasi. (GKUD,GKPN,GKBI)
4.   Induk Koperasi, merupakan koperasi yang terdiri atas sedikitnya 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum.(INKUD,IKPN,IKBI)

Ciri koperasi :
-      Bersifat keanggotaan dan persamaan
-      Keanggotaan bersifat bebas keluar dan masuk
-      Berbadan hukum
-      Didirikan secara tertulis tetapi tidak disyaratkan membuat akte notaris
-      Pertanggungjawaban berada di pengurus yang dipilih
-      Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas hutang-hutang koperasi thd pihak lain.
Pengelolaan Koperasi :
1.   Rapat anggota
2.   Sidang pengurus
3.   Badan pemeriksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar