PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP
EKONOMI PERUSAHAAN
A.
Pendahuluan
Dalam The Collins English Dictionary,
bisnis didefinisikan sebagai profesional operation : purchase and sale of goods and
services
B. Definisi Bisnis/Perusahaan
Menurut David J.
Rachman dan Michael, dalam bukunya business
today, bisnis adalah all the work involved in providing people
with goods & services for a profit
(segala kegiatan yang ditujukan untuk penciptaan dan penyediaan barang serta
jasa dengan maksud mendapatkan keuntungan).
Menurut Hughes and Kapoor dalam bukunya business,
bisnis adalah is the organized effort of
individuals to procedure and self for a profit, the goods and several that
satisfy society needs. The general term business refers to all such effort
within the society or within and industry (sesuatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan,
menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat).
Menurut Basu S. Dan
Ibnu S. Dalam bukunya pengantar bisnis modern, bisnis/perusahaan adalah unit
kegiatan ekonomi yang diorganisir dan dijalankan untuk menyediakan barang dan
jasa atau produk bagi masyarakat dengan motif memperoleh laba.
Jadi bisnis adalah suatu kegiatan yang
terorganisir mengelola faktor-faktor produksi yang terdiri dari manusia, uang
material dan metode dalam rangka menciptakan dan atau menyediakan barang serta
jasa guna memenuhi kebutuhan (needs) dan keinginan (wants) masyarakat untuk
mendapat keuntungan (profitmotiv) (Junaidi S; 1996 : 2)
C. Prinsip Ekonomi Dalam Kegiatan
Perusahaan
Faktor-faktor produksi atau sumber-sumber ekonomi dapat
dikelompokkan :
1.
Faktor produksi alam (material atau bahan
baku)
2.
Faktor produksi manusia (tenaga kerja)
3.
Faktor produksi modal (dana, mesin, gedung
dan lain-lain)
4.
Faktor produksi manajemen (keahlian
pengelola)
5.
Faktor produksi lingkungan (sosial dan
budaya)
Prinsip
ekonomi adalah dengan pengorbanan tertentu, diharapkan bisa diperoleh hasil
atau keuntungan yang maksimum.
D. Bisnis Sebagai Suatu Sistem
Sistem perusahaan akan mengatur :
1.
Arah tujuan perusahaan
2.
Struktur organisasi perusahaan
3.
Deskripsi tugas
4.
Peraturan tentang hak dan kewajiban karyawan
5. Sistem
bonus, komisi penjualan, penghargaan dan hukuman terhadap pelanggaran (reward
and punishment)
Sifat-sifat sistem organisasi bisnis :
1. Kompleks,
dalam perusahaan terhadap unit-unit dan sub unit yang saling berhubungan.
2. Sebagai
suatu kesatuan atau unit. Dalam perusahaan terdapat unit-unit dan sub unit yang
merupakan satu kesatuan dalam mencapai tujuan perusahaan.
3. Berjenis-jenis.
Perusahaan membuat berjenis-jeins produk dengan maksud untuk saling menutupi
keuntungan terhadap pruduk yang lain.
4. Sifatnya
saling bergantung, perusahaan akan tergantung terhadap perusahaan yang menjadi
supplier bahan mentahnya.
5. Sifat
dinamis, Agar perusahaan tetap survive atau hidup berkembang maka harus
menyesuaikan diri terhadap perubahan baik dari internal(karyawan, bahan mentah,
metode) maupun eksternal (kebijakan pemerintah, jml penduduk, teknologi).
E. Maksud & Tujuan Bisnis
Maksud dan tujuan bisnis berkaitan dengan faktor-faktor
beikut :
1. Pemenuhan
kebutuhan & keinginan konsumen
2. Keuntungan
usaha
3. Pertumbuhan
& perkembangan yang berkelanjutan
4. Mengatasi
berbagai risiko
5. Tanggung
jawab sosial
F. Jenis-Jenis Bisnis
1. Bisnis
ekstraktif adalah bisnis yang bergerak dalam jenis kegiatan pertambahan atau menggali
bahan-bahan tambang yang terkandung di dalam perut bumi.
2. Bisnis
Agraris adalah bisnis yang bergerak di
bidang pertanian, perkebunan dan perikanan.
3. Bisnis
Industri adalah bisnis yang bergerak
dibidang manufacturing.
4. Bisnis
Jasa adalah bisnis yang bergerak dalam
bidang jasa yang menghasilkan produk-produk yang berujud.
G. Pihak-Pihak Dalam Pengelolaan Bisnis
SDM
dapat diklasifikasikan dalam 4 kategori, yaitu :
1.
Pemilik modal (pemegang saham)
2.
Manajer (direksi)
3.
Tenaga kerja (pegawai)
4.
Konsumen (nasabah/pembeli)
H. Perbedaan Perusahaan dengan Lembaga
Sosial
Perusahaan
atau organisasi bisnis lebih menekankan pada tujuan profit atau keuntungan,
karena dengan keuntungan itu organisasi bisnis dapat mempertahankan
kelangsungan operasinya.
Lembaga
sosial lebih berorientasi pada tujuan nilai sosial dengan lebih menekankan
kegiatan pelayanan pada kelompok masyarakat.
LOKASI
PERUSAHAAN
Jenis Lokasi Perusahaan
Ada 4 (empat) jenis lokasi perusahaan :
1. Lokasi
perusahaan yang terikat pada alam, ditentukan oleh sumber-sumber alam yang
menjadi bahan bakunya, contohnya pertanian, pertambangan, kehutanan, perikanan
dll.
2. Lokasi
perusahaan berdasarkan sejarah, letak perusahaan ini berkaitan dengan sejarah
ditempat lokasi tersebut contohnya batik, kerajinan memahat di Bali dan Irian
Jaya (suku asmat).
3. Lokasi
perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah, ini berkaitan dengan aktifitas
perusahaan tersebut agar tidak mengganggu masyarakat sekitarnya contohnya
pabrik amunisi senjata, KIM, pembangkit tenaga nuklir dll.
4. Lokasi
perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, pada umumnya jenis
perusahaan yang bersifat industri, adapun faktor-faktor itu antara lain :
- Dekat
dengan bahan baku
- Dekat
dengan pasar
- Dekat
dengan penyediaan tenaga kerja
- Dekat
dengan penyediaan tenaga/energi
- Iklim
- Ongkos
tranpor
- Besarnya
suplai modal
Cara Penentuan Lokasi Perusahaan
Ada 2 macam : 1. Cara kualitatif
1.
Cara kuantitatif
Variabel Yang Dipertimbangkan Sebelum
Pemilihan Lokasi
a. Ketersediaan
bahan baku.
b. Letak
pasar yang dituju.
c. Tenaga
listrik dan air
d. Ketersediaan
tenaga kerja
e.
Fasilitas transportasi
PENDIRIAN
BADAN USAHA
Alasan mendirikan badan
usaha :
1. Kelangsungan
hidup
2. Berkembang
atau bertumbuh
3. Bebas
tidak terikat
4. Dorongan
sosial
5. Mendapat
kekuasaan
6. Menciptakan
lapangan kerja
7. Lain-lain
Masalah dalam pendirian
badan usaha :
- Pemasangan
barang dan jasa
- Penentuan
harga barang dan jasa
- Pembelian
(sebelum dan sesudah perusahaan berjalan)
- Penentuan
kebutuhan sumber daya manusia (SDM)
- Organisasi
intern
- Keuangan
perusahaan
- Jenis
pemilikan badan usaha
BENTUK
PEMILIKAN PERUSAHAAN
Faktor
yang diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan :
-
Jumlah modal yang dimiliki dan kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan
-
Metode dan luasnya pengawasan terhadap
perusahaan
-
Rencana pembagian laba
-
Resiko yang dapat ditanggung
-
Rencana penentuan tanggung jawab
Beberapa bentuk perusahaan :
1. Usaha perseorangan
Suatu
kegiatan usaha yang modal dan semua resiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha
ditanggungjawabi oleh seseorang.
Kelebihan/kebaikan
|
Kekurangan/keburukan
|
-
Seluruh laba menjadi miliknya
-
Kebebasan dan fleksibilitas (dalam pengambilan
keputusan lebih cepat dalam kesempatan yang pendek)
-
Lebih mudah memperoleh kredit, karena manajemen
tunggal dan pengawasan lebih mudah
-
Sifat kerahasiaan (tidak memerlukan laporan keuangan
atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.
|
-Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas.
-Kesulitan
dalam manajemen dikarenakan manajemen tunggal, segala sesuatu keputusan
dipegang oleh seorang pemimpin.
-Kelangsungan
usaha kurang terjamin
-Kurangnya
kesempatan pada para karyawan karena tidak ada jenjang karier.
|
2. Badan
Usaha Milik Swasta
2.a. Firma : suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antar 2 orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas
Keuntungan
|
Kekurangan
|
Jumlah modal relatif lebih besar sehingga
mudah untuk memperluas usahanya
|
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan
|
Lebih mudah mendapat kredit karena
kemampuan keuangan yang besar
|
Apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian maka masa depan tidak menentu.
|
Kemampuan manajemen lebih besar karena ada
pembagian kerja diantara para anggotanya
|
Kerugian yang dilakukan oleh seseorang
harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
|
2.b. Perseroan Komanditer /Commanditaire
Vennotschaap(CV)
Adalah suatu bentuk badan usaha dimana salah satu atau
beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain
bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
Dalam CV terdapat 2 anggota, yang juga disebut sekutu
atau partner, yaitu :
a. Sekutu
pimpinan (general partner), anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam
CV
b. Sekutu
terbatas (limited partner), anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap
utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Disamping sekutu tsb diatas, ada lg
sekutu lainnya :
a. Sekutu
diam (silent partner)
Tidak ikut aktif tetapi diketahui sebagai
anggota CV, contoh : penasehat
b. Sekutu
rahasia (secret partner)
Aktif dalam perusahaan tetapi tidak
diketahui oleh umum bahwa mereka anggota CV, contoh : pengurus
c. Sekutu
dormant (dormant partner)
Seseorang yang tidak aktif peranannya
didalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota, contoh komisaris
d. Sekutu
nominal (nominal partner)
Bukan anggota perusahaan tetapi memberi
masukan dan saran , contoh : konsultan
Keuntungan
|
Kekurangan
|
Modal yang dikumpulkan lebih besar
|
Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas
|
Mudah memperoleh kredit
|
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
|
Kemampuan manajemen lebih besar
|
Sulit untuk menarik kembali modalnya,
terutama bagi sekutu pimpinan
|
Pendiriannya mudah
|
|
2.c. Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas disempurnakan UU no.1 Th 1995. PT juga disebut NV (Naamloze
Vennootschaap); Ingrris menamakan Company Limited by Share (Co.Ltd);
Jerman,Austria dan Swiss menyebut Aktiengesell schaft (AG); Perancis di sebut
Societe anonyme
Definisi : merupakan suatu badan usaha hukum karena
memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing
pemegang saham.
Saham
yang dikeluarkan dapat digolongkan menjadi 2 jenis saham :
- Saham
biasa (command stock)
- Saham
istimewa (prefered stock)
Struktur
organisasi PT, antara lain :
1. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Dilakukan
dilakukan setahun sekali atau selambat-selambatnya 6 bulan sesudah tahun buku
ybs.
- Keputusan
rapat diambil suara terbanyak
- Apabila
salah satu anggota tidak dapat hadir, suara dapat diwakilkan (disebut : proxy)
2. Komisaris
- Mempunyai
wewenang memberhentikan direksi
- Diangkat
dan diberhentikan oleh pemegang saham
3. Dewan
Direktur (Board of Directors)
- Dipilih
dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham.
- Tugas2x
dan kewajiban dari dewan direktur : mengurus harta kekayaan perseroan,
mengemudikan usaha-usaha perseroan, mewakili perseroan di dlm dan diluar
pengadilan.
Keuntungan
|
Kekurangan
|
Tanggung jawab yang tak terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
|
Mrpkan subyek pajak tersendiri, deviden
para pemegang saham kena pajak lg sebagai pajak pendapatan
|
Kontinuitas perusahaan sebagai badan hukum
lebih terjamin
|
Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte
notaris dan ijin khusus
|
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan
menjual saham kepada orang lain
|
Ongkos pembentukannya relatif tinggi
|
Mudah untuk memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volume usaha.
|
Kurangnya rahasia perusahaan, karena harus
dilaporkan kepada pemegang saham
|
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan
pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien
|
|
Macam-macam Perseroan Terbatas :
1. PT.
Tertutup
Saham hanya dimiliki oleh orang2x
tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
2. PT.
Terbuka
Sahamnya boleh dimiliki setiap orang
3. PT.
Kosong
PT sudah tidak menjalankan usahanya
lagi, tinggal nama saja, karena masih terdaftar pt ini dapat dijual untuk usaha
lagi
4. PT.
Asing
PT yang didirikan diluar negeri menurut
hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
5. PT.
Domestik
Menjalankan usahanya dan berada di
dalam negeri dan mengikuti peraturan-peraturan pemerintah setempat.
6. PT.
Perseorangan
Dikeluarkan saham2x untuk pengumpulan
modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu orang.
3. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Fungsinya : - Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan sektor swasta atau koperasi.
- Meningkatkan
penerimaan negara melalui pajak dan penerimaan bukan pajak.
- memberikan
bimbingan pada sektor swasta khususnya ekonomi lemah dan koperasi.
Usaha-usaha
yang dikelola oleh negara :
- Jenis-jenis
usaha yang vital yang memiliki peranan bagi perekonomian negara.(minyak bumi,
gas, tambang)
- Jenis-jenis
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (telekomunikasi,gas, minyak, air)
Jenis-Jenis BUMN
1. Perusahaan Negara (Persero)
Merupakan
salah satu bentuk perusahaan milik negara yang kemudian diadakan penambahan
modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Dasar
hukumnya :
a. Instruksi
Presiden RI No. 17 tanggal 28 Des 1967
b. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1969
c. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.12 tahun 1969
Menurut
instruksi Presiden Republik Indonesia no 17 th 1967, ciri-ciri pokok Persero :
- Makna
usaha mencari keuntungan
- status
hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk PT
- Hubungan2x
usaha diatur menurut hukum perdata
- modal
seluruhnya atau sebagian mrpkan milik pemerintah dari kekayaan yang dipisahkan.
- tidak
memakai fasilitas-fasilitas negara
- pimpinan
dipegang oleh Direksi
- karyawannya
mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta murni
- peranan
pemerintah sebagai pemegang saham
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU no 12 th 1969 bahwa perusahaan negara dapat dialihkan
menjadi persero apabila telah memenuhi persyaratan :
- telah melakukan penyehatan
- Telah
menyusun rencana dan rugi laba sampai dijadikan sebagai persero.
- telah
melunasi semua hutang2xnya kepada Kas Umum Negara.
- ada
usaha baik mengembangkan usahanya tanpa rug
2. Perusahaan Negara Umum (Perum)
- bertujuan
mencari keuntungan tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
- struktur
organisasi sama dengan perusahaan2x umum lainnya.(contoh perum :Perusahaan Umum
Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi. Perumka, Perum Damri, Perumtel)
- Inpres
RI no 17 tgl 28 Desember 1967 , kegiatannya ditujukan untuk melayani
kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi maupun konsumsi
tanpa mengabakan prinsip2x efisiensi.
- Direksi
yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak
lain.
3. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
- kegiatan
utama ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segi efisiensi.
- memiliki
fasilitas2x negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
- hukum
yang berlaku diatur menurut hukum publik
- karyawan
berstatus pegawai negeri.
4. Perusahaan Daerah
- perusahaan
yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- bertujuan
mencari keuntungan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
5. Yayasan
-
Tujuannya bukan untuk mencari keuntungan tetapi menitikberatkan pada usaha-usaha sosial.
K O
P E R A S I
Berdasarkan UU Pokok Koperasi No 12 th
1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Fungsi
koperasi :
-
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
-
Alat pendemokrasian ekonomi nasional
-
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia.
-
Alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Modal didapat dari sumber :
1. Anggota
Koperasi = a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
2. Pinjaman,
didapat dari anggota
3. Hasil
Usaha
4. Penanaman
Modal
Jenis Koperasi :
1. Koperasi
Produksi, bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama
2. Koperasi
Konsumsi, kegiatannya penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen
3. Koperasi
Kredit, beroperasi dibidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan
anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.
4. Koperasi
Serba Usaha, koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam
5. Koperasi
Jasa, bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan bagi para anggota.
Organisasi
Koperasi :
1. Koperasi
Primer, suatu unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil
(KUD,KPN,KPBI)
2. Koperasi
Pusat, terdiri atas paling sedikit 2 koperasi primer yang sudah berbadan hukum
(PUSKUD,PKPN,PKBI)
3. Gabungan
Koperasi, merupakan sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit 3
Pusat Koperasi. (GKUD,GKPN,GKBI)
4. Induk
Koperasi, merupakan koperasi yang terdiri atas sedikitnya 3 gabungan koperasi
yang sudah berbadan hukum.(INKUD,IKPN,IKBI)
Ciri
koperasi :
- Bersifat
keanggotaan dan persamaan
- Keanggotaan
bersifat bebas keluar dan masuk
- Berbadan
hukum
-
Didirikan secara tertulis tetapi tidak
disyaratkan membuat akte notaris
-
Pertanggungjawaban berada di pengurus yang
dipilih
-
Para anggota koperasi turut bertanggung
jawab atas hutang-hutang koperasi thd pihak lain.
Pengelolaan Koperasi :
1.
Rapat anggota
2. Sidang
pengurus
3.
Badan pemeriksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar