Sistem hukum di Indonesia
1.
Undang Undang Dasar
2.
TUS / Tap MPR
3.
Undang Undang , Perpu
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Instruksi Presiden / Keputusan Presiden
6.
Peraturan Menteri
7.
Peraturan Daerah
*> Undang undang tertinggi yang berlaku di
Indonesia :
-
Undang Undang Dasar 1945
-
Undang Undang Konstitusi RIS
-
Undang Undang Sementara atau UUS
Pada
tanggal 5 juli 1959 kembali ke UUD 45 sesaui dekrit presiden namun sejak
berlaku sampai sekarang sudah 4 kali di amandemen. Semenjak di amandemen kita
tidak memiliki Lembaga Dewan Pengembangan Agung, Lembaga Struktural Konsonal.
Penetapan GBHN
|
TAP adalah ketetapan
Pada
prinsipnya Majelis Permusyawaratan adalah gabungan MPR dan DPR tetapi sekarang
DPR dan DPD. DPR dan DPD tidak memiliki wewenang memilih Presiden.
MPR
merupakan satu-satunya lembaga yang boleh menambah, mengurangi, mengganti
bahkan mengubah UUD.
*> Undang Undang
Yang
membuat UU adalah DPR bersama-sama dengan Pemerintah, sehingga dalam hal ini UU
tidak dapat dibuat oleh DPR atau Pemerintah saja.
UU
jika dibuat oleh Pemerintah melalui Menteri terkait melalui staffnya, jika
dibutuhkan dibantu oleh anggota DPR melalui bagian-bagian tugas DPR bahkan
boleh juga mengundang wakil-wakil masyarakat (organisasi batuan masyarakat).
Jika
sudah siap membuat RUU maka menteri terkait melapor ke presiden dan di tanggapi
oleh Presiden, Presiden bertindak sebagai kepala negara kemudian dilaporkan
kepada ketua DPR, setelah diterima oleh DPR maka dibahas oleh anggota DPR,
sikap akhirnya melalui rapat pleno (melalui wakil-wakil ketua). (NB : kenapa
rapat pleno tidak dirapatkan oleh Pemerintah ? karena pemerintah sebagai
eksekutif).
Setelah
diputuskan DPR, DPR melapor kembali ke Presiden. Jadi RUU menjadi UU kemudian
diumumkan oleh Presiden. Jika inisiatif datang dari DPR biasanya lebih ramai,
sangat kental karena pertimbangan komisi-komisi DPR. Selanjutnya masuk ke rapat
pleno kemudian DPR melapor ke Presiden setelah itu Presiden melaporkan RUU melalui
menteri terkait (selanjutnya kembali seperti tadi) .
*> Perpu = peraturan pemerintah pengganti UU
Peraturan
Pemerintah
Perbedaan
Perpu dengan Perpem adalah peraturan pemerintah sama dengan perpu tetapi perpu
disublimasikan atau diangkat derajatnya setara dengan UU. (NB. Perpem yang buat
adalah pemerintah, apakah perlu persetujuan DPR ? jawab = tidak perlu, karena
sudah disetujui oleh DPR. Perpem kata lainnya adalah peraturan pelaksana UU).
Dalam
membuat perpu pemerintah tidak boleh sembarangan membuat perpu, perpu boleh
ditertibkan apabila :
1.) Jika
keadaan darurat
2.) Perpu
tidak perlu persetujuan DPR
3.) Namun
kalau keadaan darurat sudah berlalu maka perpu harus di minta persetujuan DPR.
Perpem biasa disebut PP adalah pelaksana UU maka untuk itu PP tidak perlu
persetujuan DPR, namun jika terlalu lama diumumkan, DPR dapat menanyakan.
KUHP
( web book van shotrecht)
Dalam
bahasa belanda van shotrechat adalah aturan yang bisa menghukum
Buku
I = aturan
umum
Buku
II = tentang
kejahatan
Buku III = tentang
pelanggaran
*> KUH
PERDATA
KUH Perdata (burgerlijk wet book),
dalam bahasa belanda burgerlijk adalah bersifat kerakyatan dan wet book adalah
buku UU jadi burgerlijk wet book adalah buku UU bersifat kerakyatan
·
Buku
I = tentang
orang
Yang
diatur dalam buku I adalah tentang orang yang di akui subyek hukum.
Subyek
hukum adalah orang atau seseorang ditambah dengan badan/lembaga yang dapat
bertindak secara sah sebagai subyek hukum.
Orang
yang dapat menjadi subyek hukum adalah :
- Sudah
dewasa
- Tidak
sedang dalam sakit ingatan/jiwa
- Tidak
dibawah penyapuhan (curat taller), pengapuhan adalah tidak bisa berdiri
sendiri/ditumpah sebagai subyek hukum misalnya buta hukum.
Pada dasarnya ada 3 peristiwa yang
menentukan seseorang menjadi subyek hukum
1.
Peristiwa kelahiran
2.
Peristiwa perkawinan
3.
Peristiwa kematian
Kedewasaan seseorang memiliki 3 teori :
1. Teori
I = kedewasaan
ditentukan oleh ciri-ciri
Ciri-ciri kedewasaan antara
pria dan wanita berbeda, antara lain :
* kedewasaan wanita
- datang bulan
- tumbuh payudara
* kedewasaan pria :
- tumbuhnya jangkun,
- mimpi basah
2. Teori
II = kedewasaan
seseorang berdasarkan usia
Teori ke 2 meyebutkan usia.
Pasal 27, pasal 29 dan beberapa pasal lain dalam KUH Perdata menyebutkan
kedewasaan seseorang umur 19 tahun untuk wanita dan umur 23 tahun untuk pria
namun ada beberapa UU misalnya UU no 1 tahun 74 tentang perkawinan menyebutkan
bahwa seseorang dinyatakan matang menikah pada umur 16 tahun untuk wanita. Lain
lagi UU pemilu, menyebutkan warga negara yang berusia 17 tahun ke atas atau
selebihnya dipilih atau memilih.
3. Teori
III= kedewasaan seseorang berdasarkan
ciri-ciri dan usia
·
Buku
II = tentang
benda
ada
2 macam pembahasan :
1. Tentang
benda bergerak, tidak mesti dapat bergerak tentang tidak bergerak, contoh benda
bergerak : baju, celana, pulpen, sepatu dll. Contoh benda tidak bergerak :
rumah, gedung, bangunan, tanah.
2. Benda
berujud/ tidak berujud, contoh benda berujud : rumah, gedung, air, api dll.
Contoh benda tidak berujud : hak (hak asasi manusia, hak milik, hak pakai, hak
paten, hak cipta)
Alimentatce
p lichk adalah hak orang tua yang menerima santunan anak-anak yang sudah mampu.
·
Buku
III = tentang
perikatan
Perikatan
adalah perjanjian jual beli yang sudah ada kesepakatan
Pasal 30 : orang yang melakukan
perbuatan ada keputusan tertentu
·
Buku
IV = tentang
alat bukti dan kadaluwarsa
Expired
date adalah sejak waktu ditetapkan (tidak bisa digunakan)
Alat
bukti adalah sifat pembuktian dalam hukum perdata formal artinya surat-surat
yang terdapat dalam hukum perdata di anggap benar kecuali ada pembatahan.
Sifat
pembuktian surat berharga :
1. Op
naam = atas
nama, contoh : ijazah, surat nikah, SIM, sertifikat.
2. Oon
order = atas
perintah, contoh : cek dan giro
3. Oon
order = atas
bawa, contoh : tiket bioskop, perangko
Atas
bawa intinya siapa yang bawa dialah yang punya
Perbedaan ijazah
dijual dan orang menjual ijazah
Ijazah
dijual = Ijazah pada dasarnya harus ada indentifikasi
berupa lembaga pendidikannya seperti rektor, dekan dan nama pemegang ijazah
serta nomor induk.
Org
menjual ijazah = biasanya ini terjadi dikeluarkan oleh pihak berwenang tetapi nama
dikosongkan.
Perbedaan cek dan giro ada 4 yaitu :
cek
|
Giro
|
1.
Surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah
uang
|
surat
perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang
|
2.
Bisa dibayar kapan saja
|
Tidak dapat dicairkan sebelum jatuh
tempo
|
3.
Jika pelaku bisnis kehabisan giro maka cek harus di
croscheck maka cek menjadi giro
|
Jika giro di cross maka dianggap
cacat
|
4.
Jika pemegang rekening tidak memiliki overafat atau
tutup dengan syarat menjadi hutang pemilik.
|
Jika giro kosong maka bisa ditutup
|
Ada beberapa surat berharga :
1.
Obligasi adalah surat pengakuan hutang dari
pemerintah/perusahaan lain dalam jangka panjang.
2.
Deposito adalah surat tanda penyimpanan uang
di bank dengan jangka waktu tertentu.
Deposito
ada jangka waktu tertentunya, ada sebulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan sampai 1
tahun. Deposito tidak dapat diambil sewaktu waktu di luar jangka waktu yang
ditetapkan kecuali dengan alasan-alasan yang dapat diterima oleh bank.
3.
Deviden adalah surat bukti tanda pembayaran
dari sebuah saham perusahaan . deviden berada di lembar ke-2 dari sebuah saham.
Dalam saham, deviden tidak ada angkanya.
4.
Saham adalah surat berharga tanda
kepemilikan atas sebuah perusahaan. Setiap satu saham memiliki satu suara yang
dapat digunakan dalam rapat pemegang saham.
NB. : - yang mengeluarkan saham adalah PT
-
Mengapa kita perlu mengetahui harga saham,
naik dan turunnya ? karena melalui jual beli saham merupakan bisnis tersendiri
yang membuat seseorang untung atau rugi.
-
PT yang go publik melalui jual saham di
bursa efek
-
PT yang tidak go publik menjual saham
melalui bank.
Unsur-unsur
dalam Perusahaan Terbatas adalah :
1. RUPS/LB,
pada dasarnya rapat pemegang saham mengundang seluruh pemegang saham.
2. Komisaris,
adalah pengamat pengawasan dan yang berhak menegur direksi. Tidak boleh
menindak. Komisaris boleh satu orang disebut komisaris apabila lebih dari 1
orang disebut dewan komisaris. Komisaris harus mempunyai pengetahuan tentang
perusahaan agar tidak tertipu oleh direksi.
3. Direksi,
adalah orang atau orang-orang yang bertugas melaksanakan program perusahaan.
Direksi yang lebih dari satu disebut
direktur utama, lembaga inilah yang akan melaksanakan RUPS, didalam RUPS akan
dilakukan voting apakah komisaris kalah atau direksi kalah. RUPS biasanya
melakukan program ekspansi besar dalam melaksanakan program ekspansi tertentu
memerlukan biaya. Program utama untuk melakukan ekspansi adalah menunda
pembagian deviden. RUPS agar membuat program ekspansi usaha. Adapaun cara
program ekspansi adlh :
-
Menunda pembagian deviden
-
Penerbitan saham baru, dengan terbitnya
saham baru maka akan masuk fresh money.
-
Kredit bank, jika bank tidak mampu memberi
program usaha maka bank membentuk konsorsium(kesepakatan banyak bank untuk
membiayai pengembangan perusahaan.
KUHD (weet book van koophandel)
Adalah buku UU tentang
pelayanan harga murah
Buku
I = pelanggaran
umum
Buku
II = hukum
laut
Perbedaan
Undang-undang dengan Perpu
UU
jika inisiatf pemerintah harus ada persetujuan DPR dan jika persetujuan pemerintah
harus ada persetujuan DPR, dalam hal ini UU merupakan inisiatif antara
pemerintah dengan DPR.
Perpu
adalah peraturan pemerintah yang disublimasikan setara dengan UU. Perpu dibuat
berdasarkan kebutuhan rakyat. Perpu dikeluarkan dalam keadaan darurat tanpa
persetujuan DPR.
Unsur-unsur Polis ada 6 :
-
Penanggung ,
adalah maskapai asuransi yang menerima
pengambil alihan atau penerima resiko dari penanggung
-
Tertanggung ,
adalah pihak yang mengansuransikan pengalihan
resiko dari penanggung
-
Same insured, jumlah yang di tanggung
-
Kondisi (condition), kondisi untuk some insured mempunyai kondisi berbeda-beda setiap
asuransi memiliki persyaratan tertentu dengan kondisi tertentu
- Peristiwa
yang diasuransikan yaitu peristiwa yang belum terjadi/tidak terjadi, misalnya
kapal yang sudah tenggelam.
- Premium
atau premi yang sudah dibayarkan sejumlah uang pihak tertanggung kepada pihak
menanggung.
* Asuransi , sebagian besar asuransi di kitab UU
Perdagangan, asuransi merupakan bagian penting dari hukum bisnis hanya saja
kita banyak takut dengan preminya, tetapi psikologisnya sangat bermanfaat.
Contoh : seseorang
yang pergi keluar negeri krn urusan bisnis dia tanpa harus memikirkan hartanya,
seseorang mengendarai kendaraannya bila kecelakaan tidak perlu memikirkan kerusakannya
karena ditanggung oleh asuransi. Asuransi harus profit and oriented.
Ada 3 jenis perusahaan asuransi :
1. Asuransi
Asing
2. Asuarnsi gabungan asing dan domestik
3. Asuransi
domestik
Jenis-jenis asuransi:
1. Asuransi
jiwa
2. Personal
acident
3. Asuransi
kebakaran, ada kriteria untuk menentukan premi :
a. Kelas
dari pada bangunan
b. Lokasi
dari bangunan
Kriteria
bangunan :
1. Kelas
I = bangunan
permanen, mulai dari pondasi s/d atap semau permanen. (5 %)
2. Kelas
II = bangunan
setengah permanen (10 %)
3. Kelas
III = bangunan
bersifat sementara (15 %)
4. Asuransi
umum (general motor car), ada beberapa ketentuan antara lain : TPL (third party
lability) adalah penanggungjawaban kepada pihak kedua, OR (own risk) adalah
resiko sendiri
5. Pengangkutan
penumpang, buktinya adalah :
- Tiket
untuk pengangkutan darat
- Manivest
(daftar penumpang) biasanya rangkap 3(pengangkutan udara), yaitu :
a. Dibandara
keberangkatan
b. Ikut
bersama pesawat
c. Di
bandara tujuan
-
Pengangkutan laut ada 3 buktinya :
a. Tiket
b.
Manivest
c.
Konosemen adalah pelayanan selama di laut.
Hukum Perbankan
1.
UU pokok no. 14/67
2.
UU perbankan no.7/92 deregulasi
3.
UU no 10/98
Dibawah UU pokok adalah UU yang lebih tinggi kecuali
konstitusi RIS. UU tidak berhak membatalkan UU pokok
UU no. 10 tahun 1998
UU tentang perubahan perbankan UU no. 7/92. Deregulasi
adalah peraturan yang dibuat pemerintah yang sebagian besar di kawasan
perbankan. Ekonomi dan bisnis/ semacam peraturan yang dibuat pemerintah untuk
tidak perlu persetujuan dari DPR.
Deregulasi pada awalnya lahir pada tahun 1973, salah
satunya adalah lahirnya keluarga paket kredit investasi kecil, kredit
modalpermanen, kredit profesi guru, pengacara dan dokter yang penyalurannya
melalui BI dan bank swasta nasional, untuk bunganya 10 %/tahun. Kenapa 12
%/tahun ternyata dana ini dikeluarkan ADB (Asian Development bank). Bunga dari
ADB hanya 3 % dalam setahun. Beberapa paket deregulasi seharusnya menyadari
orang-orang hukum lebih berubah.
Paket deregulasi yang paling penting adalah paket 88,
sebelum ada paket 88 sulit mendirikan bank, tetapi setelah adanya paket 88
mudah mendirikan bank hanya dengan modal rp. 1 milyar. Untuk bank perkreditan
umum hanya 50 juta . menurut BI setelah paket 88 ada 88 bank nasional dan 1000
bank-nak lain hingga terjadinya krismon sehingga munculnya deregulasi 91,
deregulasi 98 sehingga munculnya prudensial banking/ penghati-hatian bank.
Likuidasi = penutupan bank
Likuiditas = persediaan dana dalam bank
CAR ( capital aclaecuacy ratio ) adalah pertimbangan
bank antara modal dgn perkiraan kredit.
UU no 14/67 kenapa berlaku sedangkan ada UU no. 7/92,
karena UU no. 14/67 merupakan UU Pokok didalam sistem Indonesia, dapat
digantikan apabila setara. Dengan demikian UU no. 14/67 tidak dapat digantikan.
Pakta 88 memberikan peluang kepada negeri ini membuka
bank sebanyak-banyaknya sehingga ada 3000 bank dengan 8000 cabang lebih dengan
pakta 88 membuka bank dengan sangat mudah.
Pemerintah melalui BI menyatakan bahwa kegiatan
masyarakat ditanggung oleh bank.
BBOC ( Bank Beku Operasi), adalah bank tidak boleh
beroperasi tetapi kewajiban membayar hutang tetap.
Untuk menentukan bank layak atau tidak maka di BBO kan
artinya perhitungannya melalui Car (Capital Adcequacy Ratio) yaitu pertimbangan
antara pemilik modal dan kemampuan memberi kredit.
Lembaga yang mengontrol bank adalah BPPN (Badan
Penyehatan Perbankan Nasional). BPPN dibubarkan karena tingkat keberhasilannya
hanya 27 % artinya BLBI masih terhutang Rp. 600 trilyun.
Salah satu bank yang
mengalami kebangkrutan sangat luar biasa adalah Bank Duta karena menggunakan
valuta asing sehingga bank duta mengalami kerugian 100 % , kemudian dibantu
oleh yayasan dharmais (karena milik keluarga suharto).
*> BLESTING
(PAJAK)
1. UU no. 6/83 = KUP
2. UU no. 7/83 = PPH disebut
sebagai UU
3. UU no. 8/85 = PPN – PPb – BM revosioner
4. UU no.3/ 85
UU no. 6/83 adalah yang menyatukan semua peraturan umum
dari hukum pajak. Pajak adalah salah satu bentuk dari pungutan :
- Pungutan
I = sumbangan,
adalah suatu pungutan yang tidak ada balasan
- Pungutan
II = retribusi,
adalah pungutan oleh karena individu/lembaga menggunakan jasa yang disediakan
(PAM,listrik,kebersihan,parkir) artinya adanya imbalan yang setara dengan
pembayaran yang sudah dilakukan
- Pungutan
III = pajak, memang memerlukan imbalan tetapi imbalan ini
tidak bisa dituntut oleh penerima pajak karena dalam hal ini tidak ada pungutan
pajak tanpa UU dengan demikian UU Pajak mempunyai 5 unsur :
- Adanya
masyarakat
- Adanya
wajib pajak
- Adanya
pemungut pajak (fiseus)
- Adanya
transaksi UU itu sendiri
Ada
2 pajak yaitu :
1. pajak
obyektif , pajak ini dalam pemungutannya
tidak ada perbedaan.
2. pajak
subyektif, pajak yang dalam pemungutannya
ada perbedaan dalam pemungutannya.
Semua
tersebut diatas termuat dalam UU no. 6/83, dalam peraturan umum perpajakan.
Prinsip
dari revolusi perpajakan adalah self assesment systemdan SPT.
UU
no. 7 tahun 82, membahas tentang pajak
penghasilan
UU no. 8 tahun 82, membahas
tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPn (Pajak Penjualan), BM (Pajak Barang
Mewah).
UU no. 12 tahun 85, tentang
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dulu PBB namanya IRDA (Iuran Daerah) dan IPDA
(Iuran Pembangunan Daerah).
UU no. 3 tahun 85, tentang
pajak bea materai
Pajak
ada : Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Yang
diberi presentase yang bagi-bagi antara daerah dan pusat adalah kendaraan.
Pajak
yang dipusat langsung adalah pajak perkebunan , baru disalurkan ke daerah
melalui alokasi dana.
Pajak
anjing adalah pajak yang diberikan kepada orang yang memelihara anjing kecuali
anjing liar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar