Minggu, 11 September 2011

MATA KULIAH HUKUM BISNIS

Sistem hukum di Indonesia

1.    Undang Undang Dasar
2.    TUS / Tap MPR
3.    Undang Undang , Perpu
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Instruksi Presiden / Keputusan Presiden
6.    Peraturan Menteri
7.    Peraturan Daerah

*> Undang undang tertinggi yang berlaku di Indonesia :
-    Undang Undang Dasar 1945
-    Undang Undang Konstitusi RIS
-    Undang Undang Sementara atau UUS
Pada tanggal 5 juli 1959 kembali ke UUD 45 sesaui dekrit presiden namun sejak berlaku sampai sekarang sudah 4 kali di amandemen. Semenjak di amandemen kita tidak memiliki Lembaga Dewan Pengembangan Agung, Lembaga Struktural Konsonal.

Penetapan GBHN
*>    TUS adalah keputusan
     TAP adalah ketetapan

Pada prinsipnya Majelis Permusyawaratan adalah gabungan MPR dan DPR tetapi sekarang DPR dan DPD. DPR dan DPD tidak memiliki wewenang memilih Presiden.
MPR merupakan satu-satunya lembaga yang boleh menambah, mengurangi, mengganti bahkan mengubah UUD.

*> Undang Undang
Yang membuat UU adalah DPR bersama-sama dengan Pemerintah, sehingga dalam hal ini UU tidak dapat dibuat oleh DPR atau Pemerintah saja.
UU jika dibuat oleh Pemerintah melalui Menteri terkait melalui staffnya, jika dibutuhkan dibantu oleh anggota DPR melalui bagian-bagian tugas DPR bahkan boleh juga mengundang wakil-wakil masyarakat (organisasi batuan masyarakat).
Jika sudah siap membuat RUU maka menteri terkait melapor ke presiden dan di tanggapi oleh Presiden, Presiden bertindak sebagai kepala negara kemudian dilaporkan kepada ketua DPR, setelah diterima oleh DPR maka dibahas oleh anggota DPR, sikap akhirnya melalui rapat pleno (melalui wakil-wakil ketua). (NB : kenapa rapat pleno tidak dirapatkan oleh Pemerintah ? karena pemerintah sebagai eksekutif).
Setelah diputuskan DPR, DPR melapor kembali ke Presiden. Jadi RUU menjadi UU kemudian diumumkan oleh Presiden. Jika inisiatif datang dari DPR biasanya lebih ramai, sangat kental karena pertimbangan komisi-komisi DPR. Selanjutnya masuk ke rapat pleno kemudian DPR melapor ke Presiden setelah itu Presiden melaporkan RUU melalui menteri terkait (selanjutnya kembali seperti tadi) .

*> Perpu = peraturan pemerintah pengganti UU
Peraturan Pemerintah
Perbedaan Perpu dengan Perpem adalah peraturan pemerintah sama dengan perpu tetapi perpu disublimasikan atau diangkat derajatnya setara dengan UU. (NB. Perpem yang buat adalah pemerintah, apakah perlu persetujuan DPR ? jawab = tidak perlu, karena sudah disetujui oleh DPR. Perpem kata lainnya adalah peraturan pelaksana UU).
Dalam membuat perpu pemerintah tidak boleh sembarangan membuat perpu, perpu boleh ditertibkan apabila :
1.)     Jika keadaan darurat
2.)     Perpu tidak perlu persetujuan DPR
3.)     Namun kalau keadaan darurat sudah berlalu maka perpu harus di minta persetujuan DPR. Perpem biasa disebut PP adalah pelaksana UU maka untuk itu PP tidak perlu persetujuan DPR, namun jika terlalu lama diumumkan, DPR dapat menanyakan.

KUHP ( web book van shotrecht)
Dalam bahasa belanda van shotrechat adalah aturan yang bisa menghukum
Buku I       =      aturan umum
Buku II      =      tentang kejahatan
Buku III    =      tentang pelanggaran

*> KUH PERDATA
KUH Perdata (burgerlijk wet book), dalam bahasa belanda burgerlijk adalah bersifat kerakyatan dan wet book adalah buku UU jadi burgerlijk wet book adalah buku UU bersifat kerakyatan
·     Buku I  =  tentang orang
Yang diatur dalam buku I adalah tentang orang yang di akui subyek hukum.
Subyek hukum adalah orang atau seseorang ditambah dengan badan/lembaga yang dapat bertindak secara sah sebagai subyek hukum.
Orang yang dapat menjadi subyek hukum adalah :
-    Sudah dewasa
-    Tidak sedang dalam sakit ingatan/jiwa
-    Tidak dibawah penyapuhan (curat taller), pengapuhan adalah tidak bisa berdiri sendiri/ditumpah sebagai subyek hukum misalnya buta hukum.
Pada dasarnya ada 3 peristiwa yang menentukan seseorang menjadi subyek hukum
1.     Peristiwa kelahiran
2.     Peristiwa perkawinan
3.     Peristiwa kematian
Kedewasaan seseorang memiliki 3 teori :
1.     Teori I  =  kedewasaan ditentukan oleh ciri-ciri
Ciri-ciri kedewasaan antara pria dan wanita berbeda, antara lain :
*  kedewasaan wanita
-  datang bulan
-  tumbuh payudara
*  kedewasaan pria       :
-  tumbuhnya jangkun,
-  mimpi basah
2.     Teori II =  kedewasaan seseorang berdasarkan usia
Teori ke 2 meyebutkan usia. Pasal 27, pasal 29 dan beberapa pasal lain dalam KUH Perdata menyebutkan kedewasaan seseorang umur 19 tahun untuk wanita dan umur 23 tahun untuk pria namun ada beberapa UU misalnya UU no 1 tahun 74 tentang perkawinan menyebutkan bahwa seseorang dinyatakan matang menikah pada umur 16 tahun untuk wanita. Lain lagi UU pemilu, menyebutkan warga negara yang berusia 17 tahun ke atas atau selebihnya dipilih atau memilih.
3.     Teori III=  kedewasaan seseorang berdasarkan ciri-ciri dan usia






·          Buku II  =  tentang benda
ada 2 macam pembahasan :
1.    Tentang benda bergerak, tidak mesti dapat bergerak tentang tidak bergerak, contoh benda bergerak : baju, celana, pulpen, sepatu dll. Contoh benda tidak bergerak : rumah, gedung, bangunan, tanah.
2.    Benda berujud/ tidak berujud, contoh benda berujud : rumah, gedung, air, api dll. Contoh benda tidak berujud : hak (hak asasi manusia, hak milik, hak pakai, hak paten, hak cipta)
Alimentatce p lichk adalah hak orang tua yang menerima santunan anak-anak yang sudah mampu.
·          Buku III =  tentang perikatan
Perikatan adalah perjanjian jual beli yang sudah ada kesepakatan
Pasal 30 : orang yang melakukan perbuatan ada keputusan tertentu
·          Buku IV  =  tentang alat bukti dan kadaluwarsa
Expired date adalah sejak waktu ditetapkan (tidak bisa digunakan)
Alat bukti adalah sifat pembuktian dalam hukum perdata formal artinya surat-surat yang terdapat dalam hukum perdata di anggap benar kecuali ada pembatahan.
Sifat pembuktian surat berharga :
1.    Op naam   =  atas nama, contoh : ijazah, surat nikah, SIM, sertifikat.
2.    Oon order  =  atas perintah, contoh : cek dan giro
3.    Oon order  =  atas bawa, contoh : tiket bioskop, perangko
Atas bawa intinya siapa yang bawa dialah yang punya
Perbedaan ijazah dijual dan orang menjual ijazah
Ijazah dijual             =  Ijazah pada dasarnya harus ada indentifikasi berupa lembaga pendidikannya seperti rektor, dekan dan nama pemegang ijazah serta nomor induk.
Org menjual ijazah    =  biasanya ini terjadi dikeluarkan oleh pihak berwenang tetapi nama dikosongkan.
       Perbedaan cek dan giro ada 4 yaitu :
cek
Giro
1. Surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang
surat perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang
2. Bisa dibayar kapan saja
Tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo
3.  Jika pelaku bisnis kehabisan giro maka cek harus di croscheck maka cek menjadi giro
Jika giro di cross maka dianggap cacat
4.  Jika pemegang rekening tidak memiliki overafat atau tutup dengan syarat menjadi hutang pemilik.
Jika giro kosong maka bisa ditutup

Ada beberapa surat berharga :
1.    Obligasi adalah surat pengakuan hutang dari pemerintah/perusahaan lain dalam jangka panjang.
2.    Deposito adalah surat tanda penyimpanan uang di bank dengan jangka waktu tertentu.
Deposito ada jangka waktu tertentunya, ada sebulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan sampai 1 tahun. Deposito tidak dapat diambil sewaktu waktu di luar jangka waktu yang ditetapkan kecuali dengan alasan-alasan yang dapat diterima oleh bank.
3.    Deviden adalah surat bukti tanda pembayaran dari sebuah saham perusahaan . deviden berada di lembar ke-2 dari sebuah saham. Dalam saham, deviden tidak ada angkanya.
4.    Saham adalah surat berharga tanda kepemilikan atas sebuah perusahaan. Setiap satu saham memiliki satu suara yang dapat digunakan dalam rapat pemegang saham.
NB. :  -  yang mengeluarkan saham adalah PT
-    Mengapa kita perlu mengetahui harga saham, naik dan turunnya ? karena melalui jual beli saham merupakan bisnis tersendiri yang membuat seseorang untung atau rugi.
-    PT yang go publik melalui jual saham di bursa efek
-    PT yang tidak go publik menjual saham melalui bank.
Unsur-unsur dalam Perusahaan Terbatas adalah :
1.     RUPS/LB, pada dasarnya rapat pemegang saham mengundang seluruh pemegang saham.
2.     Komisaris, adalah pengamat pengawasan dan yang berhak menegur direksi. Tidak boleh menindak. Komisaris boleh satu orang disebut komisaris apabila lebih dari 1 orang disebut dewan komisaris. Komisaris harus mempunyai pengetahuan tentang perusahaan agar tidak tertipu oleh direksi.
3.     Direksi, adalah orang atau orang-orang yang bertugas melaksanakan program perusahaan. Direksi yang lebih dari satu  disebut direktur utama, lembaga inilah yang akan melaksanakan RUPS, didalam RUPS akan dilakukan voting apakah komisaris kalah atau direksi kalah. RUPS biasanya melakukan program ekspansi besar dalam melaksanakan program ekspansi tertentu memerlukan biaya. Program utama untuk melakukan ekspansi adalah menunda pembagian deviden. RUPS agar membuat program ekspansi usaha. Adapaun cara program ekspansi adlh :
-    Menunda pembagian deviden
-    Penerbitan saham baru, dengan terbitnya saham baru maka akan masuk fresh money.
-    Kredit bank, jika bank tidak mampu memberi program usaha maka bank membentuk konsorsium(kesepakatan banyak bank untuk membiayai pengembangan perusahaan.
KUHD (weet book van koophandel)
Adalah buku UU tentang pelayanan harga murah
Buku I   =  pelanggaran umum
Buku II  =  hukum laut      
Perbedaan Undang-undang dengan Perpu
UU jika inisiatf pemerintah harus ada persetujuan DPR dan jika persetujuan pemerintah harus ada persetujuan DPR, dalam hal ini UU merupakan inisiatif antara pemerintah dengan DPR.
Perpu adalah peraturan pemerintah yang disublimasikan setara dengan UU. Perpu dibuat berdasarkan kebutuhan rakyat. Perpu dikeluarkan dalam keadaan darurat tanpa persetujuan DPR.
Unsur-unsur Polis ada 6 :
-       Penanggung , adalah maskapai asuransi yang menerima pengambil alihan atau penerima resiko dari penanggung
-       Tertanggung , adalah pihak yang mengansuransikan pengalihan  resiko dari penanggung
-       Same insured, jumlah yang di tanggung
-       Kondisi (condition), kondisi untuk some insured mempunyai kondisi berbeda-beda setiap asuransi memiliki persyaratan tertentu dengan kondisi tertentu
-       Peristiwa yang diasuransikan yaitu peristiwa yang belum terjadi/tidak terjadi, misalnya kapal yang sudah tenggelam.
-       Premium atau premi yang sudah dibayarkan sejumlah uang pihak tertanggung kepada pihak menanggung.
*  Asuransi ,    sebagian besar asuransi di kitab UU Perdagangan, asuransi merupakan bagian penting dari hukum bisnis hanya saja kita banyak takut dengan preminya, tetapi psikologisnya sangat bermanfaat.
Contoh : seseorang yang pergi keluar negeri krn urusan bisnis dia tanpa harus memikirkan hartanya, seseorang mengendarai kendaraannya bila kecelakaan tidak perlu memikirkan kerusakannya karena ditanggung oleh asuransi. Asuransi harus profit and oriented.
Ada 3 jenis perusahaan asuransi :
1.    Asuransi Asing
2.    Asuarnsi  gabungan asing dan domestik
3.    Asuransi domestik
Jenis-jenis asuransi:
1.    Asuransi jiwa
2.    Personal acident
3.    Asuransi kebakaran, ada kriteria untuk menentukan premi :
a.     Kelas dari pada bangunan
b.    Lokasi dari bangunan
Kriteria bangunan :
1.    Kelas I     =  bangunan permanen, mulai dari pondasi s/d atap semau permanen. (5 %)
2.    Kelas II    =  bangunan setengah permanen (10 %)
3.    Kelas III  =  bangunan bersifat sementara (15 %)
4.    Asuransi umum (general motor car), ada beberapa ketentuan antara lain : TPL (third party lability) adalah penanggungjawaban kepada pihak kedua, OR (own risk) adalah resiko sendiri
5.    Pengangkutan penumpang, buktinya adalah :
-    Tiket untuk pengangkutan darat
-    Manivest (daftar penumpang) biasanya rangkap 3(pengangkutan udara), yaitu :
a.     Dibandara keberangkatan
b.    Ikut bersama pesawat
c.     Di bandara tujuan
-    Pengangkutan laut ada 3 buktinya :
a.     Tiket
b.   Manivest
c.   Konosemen adalah pelayanan selama di laut.
Hukum Perbankan
1.    UU pokok no. 14/67
2.    UU perbankan no.7/92                deregulasi
3.    UU no 10/98
Dibawah UU pokok adalah UU yang lebih tinggi kecuali konstitusi RIS. UU tidak berhak membatalkan UU pokok
UU no. 10 tahun 1998
UU tentang perubahan perbankan UU no. 7/92. Deregulasi adalah peraturan yang dibuat pemerintah yang sebagian besar di kawasan perbankan. Ekonomi dan bisnis/ semacam peraturan yang dibuat pemerintah untuk tidak perlu persetujuan dari DPR.
Deregulasi pada awalnya lahir pada tahun 1973, salah satunya adalah lahirnya keluarga paket kredit investasi kecil, kredit modalpermanen, kredit profesi guru, pengacara dan dokter yang penyalurannya melalui BI dan bank swasta nasional, untuk bunganya 10 %/tahun. Kenapa 12 %/tahun ternyata dana ini dikeluarkan ADB (Asian Development bank). Bunga dari ADB hanya 3 % dalam setahun. Beberapa paket deregulasi seharusnya menyadari orang-orang hukum lebih berubah.
Paket deregulasi yang paling penting adalah paket 88, sebelum ada paket 88 sulit mendirikan bank, tetapi setelah adanya paket 88 mudah mendirikan bank hanya dengan modal rp. 1 milyar. Untuk bank perkreditan umum hanya 50 juta . menurut BI setelah paket 88 ada 88 bank nasional dan 1000 bank-nak lain hingga terjadinya krismon sehingga munculnya deregulasi 91, deregulasi 98 sehingga munculnya prudensial banking/ penghati-hatian bank.
Likuidasi = penutupan bank
Likuiditas = persediaan dana dalam bank
CAR ( capital aclaecuacy ratio ) adalah pertimbangan bank antara modal dgn perkiraan kredit.
UU no 14/67 kenapa berlaku sedangkan ada UU no. 7/92, karena UU no. 14/67 merupakan UU Pokok didalam sistem Indonesia, dapat digantikan apabila setara. Dengan demikian UU no. 14/67 tidak dapat digantikan.
Pakta 88 memberikan peluang kepada negeri ini membuka bank sebanyak-banyaknya sehingga ada 3000 bank dengan 8000 cabang lebih dengan pakta 88 membuka bank dengan sangat mudah.
Pemerintah melalui BI menyatakan bahwa kegiatan masyarakat ditanggung oleh bank.
BBOC ( Bank Beku Operasi), adalah bank tidak boleh beroperasi tetapi kewajiban membayar hutang tetap.
Untuk menentukan bank layak atau tidak maka di BBO kan artinya perhitungannya melalui Car (Capital Adcequacy Ratio) yaitu pertimbangan antara pemilik modal dan kemampuan memberi kredit.
Lembaga yang mengontrol bank adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). BPPN dibubarkan karena tingkat keberhasilannya hanya 27 % artinya BLBI masih terhutang Rp. 600 trilyun.
Salah satu bank yang mengalami kebangkrutan sangat luar biasa adalah Bank Duta karena menggunakan valuta asing sehingga bank duta mengalami kerugian 100 % , kemudian dibantu oleh yayasan dharmais (karena milik keluarga suharto).

*>  BLESTING (PAJAK)
1. UU no. 6/83          =      KUP
2. UU no. 7/83          =      PPH                          disebut sebagai UU
3. UU no. 8/85          =      PPN – PPb – BM         revosioner
4. UU no.3/ 85

UU no. 6/83 adalah yang menyatukan semua peraturan umum dari hukum pajak. Pajak adalah salah satu bentuk dari pungutan :
-    Pungutan I   =    sumbangan, adalah suatu pungutan yang tidak ada balasan
-    Pungutan II  =    retribusi, adalah pungutan oleh karena individu/lembaga menggunakan jasa yang disediakan (PAM,listrik,kebersihan,parkir) artinya adanya imbalan yang setara dengan pembayaran yang sudah dilakukan
-    Pungutan III =    pajak,   memang memerlukan imbalan tetapi imbalan ini tidak bisa dituntut oleh penerima pajak karena dalam hal ini tidak ada pungutan pajak tanpa UU dengan demikian UU Pajak mempunyai 5 unsur :
-       Adanya masyarakat
-       Adanya wajib pajak
-       Adanya pemungut pajak (fiseus)
-       Adanya transaksi UU itu sendiri
Ada 2 pajak yaitu :
1.    pajak obyektif , pajak ini dalam pemungutannya tidak ada perbedaan.
2.    pajak subyektif, pajak yang dalam pemungutannya ada perbedaan dalam pemungutannya.
Semua tersebut diatas termuat dalam UU no. 6/83, dalam peraturan umum perpajakan.
Prinsip dari revolusi perpajakan adalah self assesment systemdan SPT.
UU no. 7 tahun 82,   membahas tentang pajak penghasilan
UU no. 8 tahun 82,   membahas tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPn (Pajak Penjualan), BM (Pajak Barang Mewah).
UU no. 12 tahun 85, tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dulu PBB namanya IRDA (Iuran Daerah) dan IPDA (Iuran Pembangunan Daerah).
UU no. 3 tahun 85,   tentang pajak bea materai
Pajak ada : Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Yang diberi presentase yang bagi-bagi antara daerah dan pusat adalah kendaraan.
Pajak yang dipusat langsung adalah pajak perkebunan , baru disalurkan ke daerah melalui alokasi dana.
Pajak anjing adalah pajak yang diberikan kepada orang yang memelihara anjing kecuali anjing liar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar